Selasa, 30 April 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
 NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM TULISAN

BAB II

I.                   SUBYEK HUKUM

A.     MANUSIA
Tiap-tiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodratnya atau secara alami. Anak-anak serta Balita yang sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan ibu sudah dianggap sebagai subyek hukum, bila terdapat urusan atau kepentingan yang dikehendakinya.
B.     BADAN USAHA
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. 

II.                Objek Hukum
Objek hukum, adalah segala sesuatu yang menjadi objek antara hubungan hukum. Objek hukum yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa.
·         Benda dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Benda yang bersifat kebendaan.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
·         Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu:
1.      Benda bergerak karena sifatnya.
Misal:Kursi, Meja, dan Hewan–Hewan Yang Dapat Berpindah Sendiri.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang–undang.
Misal:Hak Memungut Hasil Atas Benda–Benda Bergerak, Saham–Saham Perseroan Terbatas.
·         Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu:
1.      Benda bergerak karena sifatnya.
Misal: Tanah, Tumbuh–Tumbuhan, Arca, Patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misal: Mesin Alat–alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang–undang.
Misal : Hak Pakai Hipotik Atas Benda Tidak Bergerak.
ü  Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu; 1. Pemilikan (bezit), 2. Penyerahan (levering), 3. Kadaluwarsa (verjaring), dan 4. Pembebanan (bezwaring).
III.             Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan).
a.      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.      Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA
 NAMA : AHMAD HARISH 
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA (TULISAN)
 
BAB III                                  
                                           
I.                   Hukum Perdata.
Hukum Perdata, adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam bermasyarakat.

II.                Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu; disusun berdasarkan hukum Romawi `Corpus Juris Civilis` yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

III.             Pengertian dan keadaan hukum di indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Keadaan Hukum di Indonesia   
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu beranrka ragam Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

IV.             Sistematika hukum perdata di indonesia

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian;
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sumber:

Senin, 29 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI (TULISAN)

BAB I 

I. PENGERTIAN HUKUM 
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkendali. Sebab itu adanya hukum masyarakat bisa mempunyai pembelaan di depan hukum-hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi atas yang melanggarnya.

II. TUJUAN HUKUM 
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

III. SUMBER-SUMBER HUKUM 
SUMBER-SUMBER HUKUM TERDAPAT MENJADI 2 BAGIAN, YAITU; 
  • Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Material, adalah tempat dari mana material itu diambil. Sumber hukum meterial ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis.
  • Sumber-Sumber Hukum Formal 
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Sumber-sumber hukum formal yaitu: 1. Undang-undang (statute). 2. Kebiasaan (Costum). 3. Keputusan-keputusan hakim. 4. Traktat (treaty). 5. Pendapat sarjana hukum (doktrin).

IV. Kaidah Atau Norma
Norma adalah, untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman, tentram dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai.
Contoh macam-macam norma: 1. Norma Sopan&Santun 2. Norma Agama 3. Norma Hukum .

V. Pengertian Ekonomi dalam Hukum Ekonomi 
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani.

Subjek Hukum Terdiri Dari 2 Jenis; 
• Manusia Biasa (Naturlijke Person).
• Badan Hukum (Rechts Person).

Badan hukum Dibedakan Dalam 2 Bentuk; 
• Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person).
• Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person). 

Jumat, 16 November 2012

Tulisan Minggu ke-Empat 4. Ekonomi Koperasi.

     1.    Grand Strategi agar Koperasi dan UKM bisa GO Internasional ? 
Pembangunan Koperasi dilakukan tidak boleh terlepas dari upaya pemberdayaan anggotanya.
     Pembangunan koperasi yang berhasil memerlukan sejumlah prasyarat dan pemenuhan syarat-syarat tertentu, sebagaimana layaknya dalam pelaksanaan suatu proses. Pembangunan itu merupakan proses dinamik, karena koperasi adalah lembaga yang hidup dan beraksi terhadap perubahan kondisi internal maupun eksternal.
     Mengingat koperasi merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun sendiri oleh masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar ekonomi masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu melaksanakan berbagai kegiatan kegiatan ekonomi. Kegiatan mana, harus terkait dengan upaya untuk memenuhi kepentingan ekonomi para anggotanya pada tingkat usaha yang efektif dan efisien. Dengan demikian kegiatan itu harus terencana, yaitu dengan melalui penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya.

Pembangunan Koperasi mengacu pada local spesific (resource based dan community based)
     Pembentukan koperasi baru, perlu difahami dan diidentifikasi kepentingan ekonomi para pendiri khususnya dan umumnya kepentingan anggota baru di masa mendatang, yang dijadikan landasan utama pengembangan organisasi dan kegiatan usahanya. Apabila kemudian ada koperasi dibentuk tanpa ada landasan kepentingan anggota dan kemudian memperoleh badan hukum resmi, maka sudah bisa dipastikan bahwa koperasi itu tidak mungkin digolongkan dalam kelompok koperasi genuine, atau koperasi yang dapat memenuhi kriteria internasional (identitas koperasi menurut ICA 1995).
     Pada umumnya Laporan Akhir Kajian Implikasi Strategi Koperasi dalam Rangka Otonomi Daerah koperasi itu dalam proses pertumbuhan selanjutnya, tidak mampu memanfaatkan peluang besar atau tidak cukup berhasil dalam proses pertumbuhan memanfaatkan peluang yang ada secara maksimal, walaupun koperasi dimaksud tetap saja berpeluang tumbuh sebagai organisasi atau badan usaha.

Tulisan Minggu Ke-Tiga 3. Ekonomi Koperasi

1. Faktor apa saja yang di butuhkan oleh Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk Berkembang ?
   Factor yang dibutuhkan koperasi Indonesia ( UKM) untuk berkembang ?
       Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan kopersi dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, untuk dapat berkembang maka perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut: 
     1.      Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif.
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
     2.      Bantuan Permodalan.
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
     3.      Perlindungan Usaha.
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
     4.       Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan.
Pelatihan dan penyuluhan anggota untuk meningkatkan kualitas sumber daya insani anggota, meningkatkan kemampuan manajerial. Kualitas dan ketrampilan yang dimiliki anggota koperasi itu sangat penting. Karena dengan meningkatkan ketrampilan dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan dapat memajukan koperasi
     5.      Iklim pendukung perkembangan koperasi
Suasana (iklim) untuk suburnya pertumbuhan koperasi tidak dapat datang begitu saja. Untuk itu pemerintah berusaha menciptakan suasana yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi dengan cara mengadakan koordinasi-koordinasi
     6.      Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
     7.      Membentuk Lembaga Khusus.
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.

Tulisan Minggu KeDua 2. Ekonomi Koperasi

APA PERBEDAAN ANTARA KOPERASI DENGAN CREDIT UNION (CU) ?
 
I. KOPERASI
     I.I Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. 

     I.II Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
    •    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    •    Pengelolaan yang demokratis,
    •    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    •    Kebebasan dan otonomi,
    •    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
    •    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    •    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    •    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    •    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    •    Kemandirian
    •    Pendidikan perkoperasian
    •    Kerjasama antar koperasi

     I.III Jenis Koperasi menurut fungsinya 
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
   •  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  •  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
     •    Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
    •    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
   •   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
   •   gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
   •   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

II. CREDIT UNION (CU)Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.
CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menampik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.

KESIMPULAN
KOPERASI berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum dari koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
CREDIT UNION (CU) diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan Credit Union. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menampik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
 
SUMBER :

Tulisan Minggu Pertama 1. Ekonomi Koperasi

Tulisan Minggu Pertama 1. Ekonomi Koperasi
Nama  : Ahmad Harish
Npm   : 27211929
Kelas  : 2EB21

1.    Mengapa Koperasi Di Indonesia Maju Tidak, Mundur Pun Tidak ?
Koperasi yang digadang-gadang sebagai saka guru perekonomian Indonesia kini telah berumur cukup tua yaitu 63 tahun.

Menurut Bapak Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, menegaskan bahwa koperasi harus dijadikan wadah utama perekonomian Indonesia. Perekonomian Indonesia, menurut Bung Hatta, harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Menempatkan rakyat di posisi sentral-substansial, bukan justru dibiarkan menjadi marginal-residual. Selain itu, dia juga berpesan, perekonomian Indonesia haruslah berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan, bukan menjunjung tinggi kepuasan individu orang per-orang sebagaimana paham sistem ekonomi liberal. Sayangnya, niat tulus Bung Hatta hingga saat ini belum berjalan dengan sesuai harapan dan cita-cita. Koperasi lambat laun kian redup sinarnya.

Gaung koperasi kalah tenar dibandingkan perusahaan-perusahaan besar asing yang menancapkan kaki di bumi pertiwi. Kondisi semakin diperparah dengan minimnya pengetahuan para anggota koperasi tentang hakikat, semangat, dan manajerial koperasi itu sendiri. Koperasi sebagai gerakan kolektif masyarakat haruslah mengedepankan kepentingan anggotanya.

Koperasi mengajarkan masyarakat kita betapa pentingnya bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Kerja sama antar anggota koperasi otomatis akan membantu para anggotanya melepaskan diri dari kesulitan yang mereka alami. Selain itu, dengan semangat gotong royong koperasi mampu meringankan beban yang dipikul oleh tiap-tiap anggotanya. Inilah nilai-nilai yang harus kembali diteguhkan oleh para anggota koperasi.

Manajemen yang buruk dan tidak digarap secara profesional juga menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Aneh memang jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak secemerlang di bandingkan negara-negara lain.

Sebagai contoh, di Kanada, 70 persen penduduk adalah anggota koperasi. Di Brasil, enam persen ekspor dilakukan oleh koperasi dengan total nilai ekspor mencapai USD2,8 miliar. Di Denmark, 36,4 persen nilai retail dikuasai oleh koperasi konsumen. Di Jerman satu dari empat penduduk adalah anggota koperasi. Di Jepang, satu dari tiga penduduk anggota koperasi. Bahkan, negara superliberal seperti Amerika Serikat ternyata empat dari sepuluh penduduknya adalah anggota koperasi (Krisnamurthi,2010). Sebenarnya prestasi koperasi Indonesia juga tidak terlalu buruk. Tercatat sepuluh koperasi terbesar di Indonesia menguasai bisnis senilai Rp4 triliun dengan jumlah anggota lebih dari 70 ribu orang.

Prestasi sepuluh koperasi terbesar dapat dijadikan pelajaran yang baik bagi koperasi-koperasi lainnya sehingga semakin banyak lagi koperasi di Indonesia yang memiliki prestasi yang cemerlang. Sudah saatnya koperasi berbenah diri. Koperasi tidak perlu menunggu bantuan dari siapa pun untuk mengembangkan dirinya karena sebenarnya maju mundurnya koperasi ditentukan oleh tekad untuk maju dari para anggotanya sendiri.

Sudah saatnya sifat mandiri (self-help) harus dimiliki oleh setiap anggota koperasi di seluruh Indonesia. Perpaduan antara sifat self-help dan kerja sama serta didasari oleh asas kekeluargaan, koperasi di Indonesia pasti dapat berubah ke arah yang lebih baik.
Dzulfian Syafrian Mahasiswa Ilmu Ekonomi FE Universitas Indonesia (//rhs).

SUMBER :