NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI (TULISAN)
BAB I
I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkendali. Sebab itu adanya hukum masyarakat bisa mempunyai pembelaan di depan hukum-hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi atas yang melanggarnya.
II. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
III. SUMBER-SUMBER HUKUM
SUMBER-SUMBER HUKUM TERDAPAT MENJADI 2 BAGIAN, YAITU;
- Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Material, adalah tempat dari mana material itu diambil. Sumber hukum meterial ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis.
- Sumber-Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Sumber-sumber hukum formal yaitu: 1. Undang-undang (statute).
2. Kebiasaan (Costum).
3. Keputusan-keputusan hakim.
4. Traktat (treaty).
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin).
IV. Kaidah Atau Norma
Norma adalah, untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman, tentram dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai.
Contoh macam-macam norma:
1. Norma Sopan&Santun
2. Norma Agama
3. Norma Hukum .
V. Pengertian Ekonomi dalam Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani.
Subjek Hukum Terdiri Dari 2 Jenis;
• Manusia Biasa (Naturlijke Person).
• Badan Hukum (Rechts Person).
Badan hukum Dibedakan Dalam 2 Bentuk;
• Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person).
• Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person).
Sumber : http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar