SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM TULISAN
BAB II
I.
SUBYEK HUKUM
A.
MANUSIA
Tiap-tiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara
kodratnya atau secara alami. Anak-anak serta Balita yang sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak
sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam
kandungan ibu sudah dianggap
sebagai subyek hukum, bila terdapat
urusan atau kepentingan yang dikehendakinya.
B.
BADAN
USAHA
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi
status oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya.
II.
Objek Hukum
Objek
hukum, adalah segala sesuatu yang menjadi objek antara hubungan hukum. Objek hukum yaitu benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa.
·
Benda dapat
dibagi menjadi dua yaitu:
1. Benda yang bersifat kebendaan.
2. Benda yang bersifat tidak
kebendaan.
·
Benda bergerak
juga dibedakan atas dua yaitu:
1.
Benda bergerak
karena sifatnya.
Misal:Kursi, Meja, dan Hewan–Hewan Yang Dapat Berpindah Sendiri.
2.
Benda bergerak
karena ketentuan undang–undang.
Misal:Hak Memungut Hasil Atas Benda–Benda Bergerak, Saham–Saham Perseroan Terbatas.
·
Benda tidak
bergerak dibedakan atas tiga yaitu:
1.
Benda bergerak
karena sifatnya.
Misal: Tanah, Tumbuh–Tumbuhan, Arca, Patung.
2.
Benda tidak
bergerak karena tujuannya
Misal: Mesin Alat–alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang–undang.
Misal : Hak Pakai Hipotik Atas Benda Tidak Bergerak.
ü Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu; 1. Pemilikan (bezit), 2. Penyerahan
(levering), 3. Kadaluwarsa (verjaring), dan 4. Pembebanan (bezwaring).
III.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
Jaminan).
a.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH
Perdata.
Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar