HUKUM PERDATA
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA (TULISAN)
BAB III
I.
Hukum Perdata.
Hukum Perdata, adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam bermasyarakat.
II.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu; disusun berdasarkan hukum Romawi `Corpus Juris Civilis` yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
III.
Pengertian dan keadaan hukum di indonesia
Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum
Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil,
tapi oleh karena
perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum
digunakan
nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Keadaan Hukum
di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu beranrka ragam Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada
pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
IV.
Sistematika
hukum perdata di indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi
menjadi 4 bagian;
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak
dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga
(familierecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang
timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan
anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum
Waris(erfrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan
benda dari
orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar