HUKUM PERDATA
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA TULISAN
BAB III
I.
Hukum Perdata.
Hukum Perdata, adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam bermasyarakat.
II.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu; disusun berdasarkan hukum Romawi `Corpus Juris Civilis` yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
III.
Pengertian dan keadaan hukum di indonesia
Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum
Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil,
tapi oleh karena
perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum
digunakan
nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Keadaan Hukum
di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu beranrka ragam Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada
pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
IV.
Sistematika
hukum perdata di indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi
menjadi 4 bagian;
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak
dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga
(familierecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang
timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan
anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum
Waris(erfrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan
benda dari
orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
HUKUM PERIKATAN
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERIKATAN TULISAN
BAB IV
I.
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yaitu pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena ,perjanjian dan undang-undang.
II.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari
undang-undang.
3. perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan
sukarela
·
Asas-Asas Dalam Hukum
Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas di bagi menjadi 2 yaitu;
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan Berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
·
Wansprestasi
dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan
tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
·
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi,
di bagi menjadi
3 yaitu;
1. Membayar Kerugian yang
Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau
Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko
·
Hapusnya
Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut;
a. Pembayaran merupakan setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau
kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang
terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.
Sumber :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html
HUKUM PERJANJIAN
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN TULISAN
BAB V
1.
STANDAR KONTRAK
Pengertian
·
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas,
untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi
para konsumen.
2. MACAM-MACAM HUKUM PERJANJIAN
- Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)
- Perjanjian Timbal balik
- Perjanjian Konsesual
- Perjanjian RIIL
- Perjanjian Formil
- Perjanjian Obligatoir
- Perjanjian Liberatoir
3. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
a.
Syarat Subjektif
-
Keadaan kesepakatan para pihak
-
Adanya kecakapan bagi para pihakb. Syarat Objektif
-
Adanya objek yang jelas
-
Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
4. SYARAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi;
-
kesempatan penarikan kembali penawaran;
-
penentuan resiko;
-
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
Menentukan
tempat terjadinya perjanjian. Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang
demikian ada beberapa teori :
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari
orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya
5. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
·
Pembatalan
Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
-Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
-Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-Terkait
resolusi atau perintah pengadilan.
-Terlibat
hukum.
-Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian.
·
Pelaksanaan
perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan
ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan
perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah
satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian
ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak
supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai
kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN TULISAN
BAB VI & VII
1. HUBUNGAN HUKUM
PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ( KUHPer ).
2.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hUkum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
3.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi;
1. Membantu didalam perusahaan.
2. Membantu
diluar perusahaanSementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar
perusahaan.
a. Pembantu di dalam perusahaan Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
a. Pembantu di dalam perusahaan Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
b. Pembantu di
Luar Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah,
seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen
perusahaan, makelar, dan komisioner.
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor
8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang
nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari
dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan
yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung
denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982
tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun
1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan
hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. Perusahaaan yang bersangkutan
berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya
berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.
5.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita
mengenal 3 macam bentuk
baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
6.
Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan
bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya
kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi
ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik
Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham
itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
7.
KOPERASI
Koperasi adalah usaha bersama
yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
- Lembaga Keuangan
8.
YAYASAN
Yayasan adalah bentuk organisasi
wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan
Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
9.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik
pusat maupun daerah.
Ciri-Ciri Utama BUMN
adalah;
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian,
Kontrak Serta Hubungan-Hubungan Dengan Pihak Lainnya;
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum
perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu;
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan
pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri
atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi
dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG DAN BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN TULISAN
BAB
IX
I.
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register
yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD:
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu,
dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
II. KETENTUAN
WAJIB DAFTAR
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
III. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan;
·
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan.
2. Menjamin kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
3. Menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan.
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak
hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama
untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran
itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
IV. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,
Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka
pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi
Wajib Daftar
1. Setiap perusahaan Negara berbentuk
perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan
yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit;
V.
Cara
& Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya;
·
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar
biaya administrasi
·
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima
izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
VI.
Hal-Hal
Yang Didaftarkan
·
Pengenalan
tempat
·
Data
umum perusahaan
·
Legalitas
perusahaan
·
Data
pemegang saham
·
Data
kegiatan perusahaan
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) TULISAN
BAB
XI
I.
PENGERTIAN
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil)
II.
PRINSIP
EKONOMI.
Prinsip
ekonomi, adalah intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
-Prinsip
Keadilan.
Prinsip keadilan, adalah di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
-Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
-Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
III.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi;
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas
tanaman
4.
Rahasia
dagang
5.
Desain
industry
6.
Desain
tata letak sirkuit terpadu
IV.
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29).
V.
HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
·
HAK PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001;
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·
HAK MERK
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001;
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
·
DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri;
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
·
RAHASIA DAGANG
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TULISAN
BAB XII
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
•Asas
manfaat
Maksud asas ini adalah untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelau
usaha secara keseluruhan.
•Asas
keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
•Asas
keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
•Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
•Asas
kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku
usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut
Kewajiban konsumen adalah :
-membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
-beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-membayar dengan nilai tukar yang
disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
-hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
-hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
-hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
Kewajiban pelaku usaha adalah :
-beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
-memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
-memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan
ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
-larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 )
-larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
-larangan bagi pelaku usaha periklanan
(Pasal 17)
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini
termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak
(strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku.
Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen
bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku
usaha bertanggung jawab).
SANKSI
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
•Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16
dan 17 ayat (1)huruf d dan f
•Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
•Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan
jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
Sumber: