Selasa, 30 April 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
 NAMA : AHMAD HARISH
KELAS : 2EB21
NPM : 27211929
MATA KULIAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM TULISAN

BAB II

I.                   SUBYEK HUKUM

A.     MANUSIA
Tiap-tiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodratnya atau secara alami. Anak-anak serta Balita yang sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan ibu sudah dianggap sebagai subyek hukum, bila terdapat urusan atau kepentingan yang dikehendakinya.
B.     BADAN USAHA
Suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. 

II.                Objek Hukum
Objek hukum, adalah segala sesuatu yang menjadi objek antara hubungan hukum. Objek hukum yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa.
·         Benda dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Benda yang bersifat kebendaan.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
·         Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu:
1.      Benda bergerak karena sifatnya.
Misal:Kursi, Meja, dan Hewan–Hewan Yang Dapat Berpindah Sendiri.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang–undang.
Misal:Hak Memungut Hasil Atas Benda–Benda Bergerak, Saham–Saham Perseroan Terbatas.
·         Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu:
1.      Benda bergerak karena sifatnya.
Misal: Tanah, Tumbuh–Tumbuhan, Arca, Patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misal: Mesin Alat–alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang–undang.
Misal : Hak Pakai Hipotik Atas Benda Tidak Bergerak.
ü  Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu; 1. Pemilikan (bezit), 2. Penyerahan (levering), 3. Kadaluwarsa (verjaring), dan 4. Pembebanan (bezwaring).
III.             Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan).
a.      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.      Jaminan khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar