Jumat, 14 Oktober 2011

Tugas 1 : BUMN, BUMS, dan Cateri Paribus

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
§  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
§  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Jenis-jenis bumn:
PERSERO
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
§  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§  Modalnya berbentuk saham
§  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan


PERJAN
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§  memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  status karyawannya adalan pegawai negeri

PERUM
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
§  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

BUMS
1.    Badan Usaha Milik Swasta

Ø Pengertian dan Pendirian Badan Usaha Milik Swasta
Pendirian badan usaha milik swasta merupakan konsekuensi logis untuk cabang cabang produksi yang tidak dapat dikelola oleh Negara sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 33 UUD 1945.
Pendirian badan usaha swasta juga didukung oleh Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan”.
Ciri ciri dari badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut,
·        Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan badan usaha.
·        Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola.
·        Keuntugan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik dan atau pemimpin.
·        Keberhasialn atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik dan atau pemimpin.

Ø Bentuk Bentuk Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha swasta di Indonesia bias digolongkan menjadi 2 kelompok besar, yaitu
1)    Badan Usaha Milik Swasta Nasional
a)     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan
Perusahaan Perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut,
·        Aktivitas relatif sedikit dan sederhana.
·        Biaya organisasi rendah.
·        Manajemennya relative fleksible.
·        Rahasia perusahaan terjamin

Selain kebaikan, perusahaan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut,
·        Kemampuan manajemen terbatas karena hanya dipimpin oleh satu orang.
·        Kemampuan investasi umumnya terbatas

b)    Persekutuan Firma (Fa)
Firma diartikan sebagai persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

c)     Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

d)    Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Perseroan terbatas dapat dibedakan sebagai berikut,
·        PT Terbuka (Tbk)
PT terbuka adalah perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
·        PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu.
·        PT Kosong
PT kosong adalh perseroan yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

e)     Yayasan
Yayasan adalah suatu bentuk badan usaha, tetapi tidak berbentuk perusahaan, sebab tidak mencari keuntugan. Badan usaha ini dibuat untuk tujuan social dan memiliki badan hukum.

2)    Badan Usaha Milik Swasta Asing
Badan usaha milik swasta asing ada di Indonesia diatur berdasarkan UU no.1 tahun 1967, tentang penanaman modal asing. Dalam UU ini diatur mengenai penanaman modal langsung pelaksanaan penanaman modal langsung ini harus dalam suatu badan hukum yaitu, perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Indonesia.


Ceteris Paribus
Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa indonesia berarti "dengan hal-hal lainnya tetap sama".
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Contoh : Harga dari daging sapi akan meningkat bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Ceteris Paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Dalam contoh di atas Ceteris Paribus hanya mengaitkan variabel “harga daging sapi” dengan satu variable, yaitu “kuantitas permintaan daging sapi” . Kondisi variabel lain kita asumsikan tetap, jika mengalami kenaikan atau penurunan maka variabel lain akan ikut berubah mengikuti apa yang diasumsikan tersebut, Ceteris Paribus. Variabel-variabel tersebut misalnya: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

1 komentar: